Dasar Hukum

Karang Taruna Abhinaya Karya disahkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, yang mana telah beberapa kali mengadakan perubahan SK untuk kepengurusan Karang Taruna. Terakhir SK untuk Karang Taruna adalah SK dengan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Abhinaya Karya Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak. Kepengurusan berlaku sejak terbitnya Surat Keputusan, yakni pada tanggal 10 Januari 2015. 

Kepengurusan Karang Taruna mengalami beberapa kali perubahan komposisi struktur. Sehingga tak heran kepengurusan Karang Taruna ada yang hanya 2 tahun, 1 tahun, bahkan 2 Bulan. Keadaan demikian disebabkan adanya kegiatan atau kesibukan pengurus tersebut di luar aktivitasnya sebagai pengurus karang Taruna. 

Landasan Konstitusional berdasarkan : 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. Peraturan Menteri Sosial NOMOR : 77 / HUK / 2010 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA;
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna;

0 komentar:

Posting Komentar

radar sukabumi