Kamis, 23 April 2015

emansipasi wanita bukan pembebasan diri

Emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu. 

Di era globalisasi, persoalan emansipasi wanita sudah menjadi hal yang tidak asing lagi. Bahkan, emansipasi wanita bisa dikatakan sukses menyusup seluruh aspek kehidupan wanita. Di Indonesia, RA Ajeng Kartini  berhasil memperjuangkan masalah emansipasi wanita dalam  hal mendapat pendidikan yang layak dan menghilangan pengekangan yang memasung kreativitas dan ruang gerak kaum wanita. Kemudian, diikuti perjuangan kaum wanita lain yang terjun kedunia perpolitikan, menduduki jabatan sesuai dengan kemampuannya yang bisa dikatakan setara bahkan bisa lebih tinggi dari kaum pria seperti menjadi anggota DPR, pemimpin partai, bahkan menjadi presiden. Tak terkecuali dalam bidang sosial dan kemanusiaan, wanita mendapat kesempatan bekerja, berkarier, dan berkarya sesuai kemampuanya, seperti wanita yang awalnya dilarang menjadi dokter didaerah terpencil  sekarang diperbolehkan untuk terjun menjadi relawan, pengabdi, dan pekerja didaerah dengan medan yang berat.

Berdasarkan banyak defenisi, emansipasi dikaitkan dengan kata pembebasan baik pembebasan diri, pembebasan dari kebodohan, pembebasan dari pengekangan, dll. Pemaknaan yang tidak bijak akan hal ini akan menimbulkan perbedaan persepsi. Bahkan, hal ini menjadi senjata kaum feminis, Yahudi, dan Nasrasi yang merupakan musuh islam untuk memperjuangkan bahwa pembebasan ini bersifat tiada batas yang tidak lagi melihat kodrat dan aspek biologis manusiawi dan terlihat seperti membebaskan wanita menuju maksiat dan keterpurukan moral. Beberapa propaganda yang mereka perjuangkan yang disambut oleh orang-orang yang didalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan adalah :

Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.

Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadikan sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.

Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat.

Menjawab propaganda yang menggaung-gaungkan kebebasan diri sebagaimana yang dijelaskan diatas, Islam menjelaskan bahwa emansipasi wanita itu ada batasnya, tidak berlebihan, dan bukanlah pembebasan diri yang dimaksudkan kaum feminis diatas. Pada dasarnya, Islam membolehkan emansipasi wanita tetapi ada batasannya dan tentunya tidak melanggar syari’. Sebagaimana telah tertulis dalam Al-Baqarah : 228, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.”

0 komentar:

Posting Komentar

radar sukabumi